PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 16
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan LNS menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
