PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN. (2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
