PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN, KEWENANGAN, DAN BATAS PINJAMAN
(1) Pelaksanaan Pinjaman jangka pendek antara BLU dengan pihak lain, dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: a. pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Pinjaman; b. jumlah pinjaman; c. peruntukan pinjaman; d. persyaratan pinjaman; e. tata cara pencairan pinjaman; dan f. tata cara pembayaran pinjaman.
