Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, KEWENANGAN, DAN BATAS PINJAMAN
(1) Kewenangan persetujuan atas Pinjaman jangka pendek diberikan oleh:
a. Pemimpin BLU untuk peminjaman yang bernilai sampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN (Rupiah Murni) dan hibah terikat.
b. Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15 % (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN dan hibah terikat. c. Pemimpin BLU atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga bagi BLU yang tidak memiliki Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15 % (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari APBN (Rupiah Murni) dan hibah terikat.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pejabat minimal setingkat eselon II pada kementerian/lembaga yang bersangkutan dan hanya dimaksudkan untuk memberikan persetujuan dalam rangka Pinjaman jangka pendek.
