Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Laporan hasil pemantauan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan hasil evaluasi melalui pengamatan langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) oleh masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dengan tembusan kepada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama minggu pertama bulan Maret setelah tahun anggaran berjalan. (3) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (15) dan ayat (16) menjadi salah satu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana anggaran dan Program tahun anggaran berikutnya.
