Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
(2) Pengarahan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan substansi dan teknis pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh kelompok kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
