PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
- Hakim Ad hoc; dan
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
