Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
- Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/ lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH/peraturan PRESIDEN. (4) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri. (5) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (6) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f diberikan sebesar gaji pokok/ penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni. (7) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (8) Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar uang representasi. (9) Tata cara pembayaran tunjangan hari raya pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (10) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
