Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI
(1) KPP pada setiap akhir tahun anggaran harus menyetorkan kembali sisa uang persediaan yang masih berada dalam pengelolaannya. (2) Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa uang persediaan pengembalian yang masih berada dalam pengelolaan KPP diperhitungkan dengan pemberian uang persediaan pengembalian tahun berikutnya. (3) Atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, KPP wajib melakukan penerbitan SPMKP atas pengeluaran pengembalian tersebut. (4) Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada pergantian tahun anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
