PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI
(1) Dalam hal Orang Pribadi meminta pengembalian dalam mata uang selain Rupiah, Bank Operasional I melakukan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana tersebut dalam SP2D ke dalam nilai mata uang berkenaan sesuai tanggal valuta. (2) Pelaksanaan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kurs valuta yang berlaku pada Bank Operasional I berkenaan.
