PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI
(1) Atas pembayaran pengembalian secara tunai, KPP wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan menerbitkan SPMKP. (2) KPP menerbitkan SPMKP berdasarkan realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. (3) Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
