Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI
(1) Dalam rangka penyediaan uang untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPP menerbitkan SPM UP Pengembalian (kode Akun 825115 Pengeluaran Uang Persediaan Pengembalian (Restitusi) Pajak) sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan SPM UP Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar perkiraan pengeluaran yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak. (3) Penyediaan UP untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (kode Akun 825115) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar rencana kebutuhan pembayaran pengembalian secara tunai untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
