PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, berlaku juga untuk industri perakitan kendaraan bermotor termasuk industri komponen kendaraan bermotor. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
