PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/ keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
