PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 24
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen untuk transaksi melalui Lelang, dilakukan pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN (T+3). (2) Setelmen untuk Transaksi Bilateral, dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah penandatanganan dokumen kesepakatan pembelian kembali SBSN (T+3).
