PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN TRANSAKSI BILATERAL
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil pembelian kembali SBSN kepada publik, yang memuat informasi paling kurang meliputi: a. seri-seri SBSN; b. harga rata-rata tertimbang dari masing-masing seri SBSN; c. jumlah nominal SBSN.
