PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN TRANSAKSI BILATERAL
(1) Penawaran Penjualan oleh Pihak atau Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri c.q. Dirjen dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah. (2) Penawaran Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. nilai nominal; b. seri SBSN yang dijual; c. harga yang ditawarkan; dan d. seri SBSN penukar beserta harga yang dikehendaki dalam hal Switching.
