PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN TRANSAKSI BILATERAL
Peserta Lelang yang dapat mengajukan Penawaran Penjualan SBSN kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Menyampaikan penawaran pembelian lelang SBSN di pasar perdana berturut-berturut dalam 5 (lima) kali lelang terakhir; b. Memenangkan lelang SBSN di pasar perdana atau mendapatkan allotment minimal 3 (tiga) kali dalam pelaksanaan 5 (lima) kali lelang terakhir; dan c. Aktif memperdagangkan SBSN di pasar sekunder, minimal 5 (lima) frekuensi jual dan/atau beli dalam satu bulan terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
