PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan. (2) Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota Polri yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
