PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif Penggunaan Sarana, Lahan, Gedung, Guest House, dan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
