PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi, Tarif Akademik Lainnya dan Tarif Tes, Kursus, dan Pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
