PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Tarif Tes, Kursus, dan Pelatihan; b. Tarif Penggunaan Sarana, Lahan, Gedung, Guest House, dan Rusunawa; c. Tarif Jasa Percetakan dan Terjemahan; dan d. Tarif Penggunaan Laboratorium.
