PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
