PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
