PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DAN TAMBAHAN...
Pasal 9
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
