PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DAN TAMBAHAN...
Pasal 8
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama beserta kelengkapannya, dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua beserta kelengkapannya, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
