PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Konsultasi dan Visite; c. Tarif Keperawatan; d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; e. Tarif Layanan One Day Care; f. Tarif Layanan Paket Medis; g. Tarif Layanan Pemulasaran Jenazah; h. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
