PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Konsultasi dan Visite; c. Tarif Keperawatan; d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; e. Tarif Tindakan Medis Operatif; f. Tarif Layanan Psikologi; dan g. Tarif Layanan Penunjang Medis.
