Pasal 9
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ, dapat menerbitkan Third Country Invoice. (2) SKA Form AJ yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolom 9 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang; b. mencantumkan nomor dan tanggal Third Country Invoice pada kolom 10 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolom 8 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang; c. dalam hal Third Country Invoice belum diterbitkan maka:
- mencantumkan nomor dan tanggal invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolom 8 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang; dan 2) mencantumkan nama dan alamat perusahaan yang akan menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolom 9 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang; dan d. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ, tanda ( √ ) atau ( X ) harus dicantumkan dalam kotak “Third Country Invoicing”, pada kolom 13 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolom 9 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang.
