Pasal 10
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ; b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. (2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form AJ ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). (3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan SKA Form AJ ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar. (6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar. (7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar. (8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar. (10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. (12) Lembar asli SKA Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi: a. lembar asli dari SKA Form AJ atas barang yang diimpor; b. lembar asli SKA Back-to-Back; c. lembar asli SKA Form AJ ISSUED RETROACTIVELY, dalam hal SKA Form AJ diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
d. lembar asli SKA Form AJ baru atau lembar asli SKA Form AJ pengganti (Certified True Copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal SKA Form AJ asli hilang atau rusak; atau e. lembar asli SKA Form AJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (13) SKA Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
