PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK...
Pasal 20
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AJ di wilayah kerja masing- masing secara periodik. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form AJ.
