PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK...
Pasal 19
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form AJ.
