PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai: a batas tertinggi; atau b estimasi. (2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. (3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan: a harga pasar; b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
