PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai: a batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output); dan b alat reviu angka dasar (baseline). (2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai alat reviu angka dasar (baseline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.
