PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR...
Pasal 23
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan RKA-K/L. (2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
