Pasal 20
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat menyusun Standar Biaya Keluaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dan mengusulkannya kepada menteri/ pimpinan lembaga. (2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bagi satuan kerja badan layanan umum yang telah MENETAPKAN Standar Biaya Masukan, penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau b. bagi satuan kerja badan layanan umum yang belum MENETAPKAN Standar Biaya Masukan, penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran. (5) Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama satuan kerja badan layanan umum melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran. (6) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
