Pasal 19
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menyusun Standar Biaya Keluaran dan mengusulkannya kepada menteri/pimpinan lembaga. (2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran. (5) Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama kementerian negara/lembaga melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran.
