PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR...
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Standar Biaya Keluaran berlaku untuk: a beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau b satu kementerian negara/lembaga tertentu. (2) Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga. (3) Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
