PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR...
Pasal 15
BAB 2 — STANDAR BIAYA
(1) Penyusunan Standar Biaya Keluaran dilakukan pada level keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. (2) Keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut: a bersifat berulang; b mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur; dan c mempunyai komponen/tahapan yang jelas.
