Pasal 17
pasal.id
(1) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2), Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (1a) Dalam hal Kontraktor melakukan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) yang mengakibatkan terlampauinya batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2), terhadap Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan/atau b. penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal II pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
