Pasal 10
pasal.id
(1) Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB. (3) Tanggal yang diakui sebagai tanggal pembayaran Pajak Penghasilan oleh Kontraktor adalah tanggal bayar yang tertera pada BPN.
(4) Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), berlaku ketentuan mengenai pembuatan dan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut: a. Surat Setoran Pajak menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Surat Setoran Pajak disusun berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) dan ayat (2); dan c. Surat Setoran Pajak harus dilampiri dengan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1). (5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas. (6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana diatur dalam Pasal 9B ayat (1). 9. Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
