PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA...
Pasal 9
Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut
dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
