PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA...
Pasal 8
(1) Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas: a. perolehan Barang Kena Pajak; b. perolehan Jasa Kena Pajak; c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau e. impor Barang Kena Pajak, yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
