PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di...
Pasal 16
BAB 6 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK. (2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.
