Pasal 15
BAB 5 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH UPG
(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap awal bulan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya sampai dengan UPG kantor pusat dengan tembusan kepada KPK. (3) UPG kantor pusat menyampaikan rekapitulasi kepada UPG Koordinator dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
(5) Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari. (6) UPG Koordinator menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Menteri secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
