PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah barang/jasa diterima. (2) Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
