PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 4
BAB 3 — DANA PENGADAAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1) Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dituangkan dalam PKPBJ. (2) Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. (3) KPA/PPK memperhatikan pagu DIPA sebelum membuat PKPBJ dengan pihak penyedia barang/jasa. (4) Dalam hal pagu pada DIPA tidak mencukupi untuk membayar pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
