PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN
(1) Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. (2) Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. (3) Tata cara pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
