PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Penyaluran dana atas penerbitan SP2D dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening operasional dalam valuta asing milik Pemerintah di Bank INDONESIA ke rekening valuta asing milik penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dana diterima di rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa harus melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan melaksanakan pemindahbukuan ke rekening supplier di luar negeri.
