PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) APA berlaku dan mengikat bagi: a. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, selama jangka waktu APA. (2) APA paling sedikit memuat: a. para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; b. transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA; c. metode Transfer Pricing; d. pembanding (comparables); e. jangka waktu berlakunya APA; f. asumsi kritikal (critical assumptions); dan g. penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment).
